Perubahan

"...yang lama musnah...masa pun berubah...dan diatas puing-puing keruntuhan, mekarlah kehidupan baru..."
(Schiller: Wilhelm Tell)

Colleagues,
Please also have a look on the following websites/blogs:
www.greenaceh.org
www.centralsaceh.org
www.jakraon.blogspot.com

Tuesday, November 10, 2009

Reformasi Rejim Birokrasi

Oleh: Yusdinur Usman Musa

Pasca penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 lalu, harapan masyarakat Aceh untuk menciptakan tatanan kehidupan yang lebih baik terbuka lebar. Harapan tersebut di dataran politik sebagian sudah terpenuhi. Namun, perbaikan pembangunan sosial dan ekonomi dalam rangka pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Aceh belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum berjalannya reformasi birokrasi di dalam Pemerintahan Aceh. Kondisi ini menyebabkan kinerja Pemerintah Aceh tidak banyak berubah dari sebelumnya, khususnya dalam pelayanan publik dan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan, termasuk penyerapan anggaran APBA yang selalu saja dibawah standar.

Arief Budiman (1997) menyebutkan bahwa birokrasi merupakan agen pelaksana dari negara. Ia merupakan lembaga eksekutif beserta orang-orang yang bekerja di dalamnya. Dalam pengertian ini, birokrasi adalah lembaga eksekutif beserta perangkat yang mendukungnya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pendukung utama berjalannya sebuah birokrasi di negeri ini. Berbeda dengan negara sebagai pengatur kekayaan yang pengertiannya lebih abstrak, aparat birokrasi merupakan sesuatu yang konkret dan nyata. Dengan kata lain, birokrasi merupakan pelaksana kekuasaan negara, dan yang dilaksanakan adalah kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh negara, berupa berbagai kebijakan publik yang dihasilkan dari sebuah proses politik yang rumit.

Para birokrat ini memang netral dan mengikuti aturan yang sudah ada. Para birokrat sekedar merupakan mesin negara. Tetapi, dalam kenyataannya, birokrasi memiliki kekuatan dan kemandirian sendiri, yang bisa mempengaruhi kebijakan sebuah organisasi, termasuk organisasi yang bernama negara. Karenanya, kekuasaan birokrasi yang mengontrol negara bisa memunculkan sistem pemerintahan yang otoriter seperti pada masa Orde Baru.

Dalam hal ini, keberadaan birokrasi sangat berkaitan erat dengan apa yang disebut sebagai ”rejim”. Masih menurut Arief Budiman, dalam pengertian populernya, rejim seringkali diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang menguasai negara. Seperti misalnya, rejim Marcos, rejim Sukarno, atau rejim Suharto. Dalam pengertian ilmiah seperti yang dirumuskan oleh Stephen D. Krasner, seorang profesor dari Stanford University di Amerika Serikat, rejim lebih dikaitkan dengan prinsip-prinsip, norma-norma, aturan-aturan, dan prosedur pengambilan keputusan yang dianut oleh penguasa sebuah negara. Dalam pengertian yang kedua, rejim bisa otoriter, demokratis, atau variasi antara keduanya. Perubahan rejim berarti perubahan prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambil keputusan ini. Dengan demikian, rejim yang demokratis berarti penguasa negara tersebut mengikuti prinsip, norma, aturan, dan prosedur yang demokratis dalam pengambilan keputusannya. Sementara rejim yang totaliter sebaliknya.

Kebijakan publik merupakan produk atau hasil dari interaksi antara kondisi struktural, pemerintah yang berkuasa dan proses politik yang ditempuh dalam pengambilan keputusan sebuah negara. Unsur-unsur yang mempengaruhi kebijakan publik tentunya tidak sama, tengantung pada jenis kebijakannya. Untuk kebijakan tertentu, mungkin unsur yang paling dominan adalah kondisi strukturalnya. Untuk kebijakan lain, mungkin unsur pemerintah atau proses politiknya.

Rejim Birokrasi di Aceh

Dalam konteks Aceh, birokrasi Aceh saat ini dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf, sehingga bisa dikatakan bahwa kekuasaan politik dan birokrasi di Aceh berada dibawah ”Rejim Irwandi”. Sayangnya, Irwandi belum sepenuhnya mampu menguasai dan mengendalikan birokrasi yang ada di Aceh. Sehingga, prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan yang coba didorong oleh Irwandi yang berpedoman pada nilai-nilai good governance belum sepenuhnya berjalan di Aceh. Hal ini mudah dipahami mengingat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penyangga utama berjalannya birokrasi di Aceh masih didominasi atau diwarnai oleh kultur dan struktur birokrasi masa lalu.

Sebenarnya, publik di Aceh sudah mengetahui bahwa sejak awal Gubernur Irwandi ingin menciptakan sebuah ”rejim birokrasi” yang demokratis, sekaligus ramping, efektif dan efisien. Namun, kondisi Aceh yang baru keluar dari suasana konflik dan bencana tsunami membuat ”politik akomodasi” harus dijalankan. Disamping juga bahwa PNS sebagai pendukung utama birokrasi belum sepenuhnya lepas dari tradisi masa Orde Baru yang korup dan tertutup, yang secara kapasitas dan kapabilitas memang masih perlu ditingkatkan. Politik akomodasi membuat seorang penguasa harus mengakomodasikan kepentingan politik dan ekonomi terhadap orang-orang yang berjasa secara politik.

Di tingkat nasional, akomodasi ini biasanya dalam bentuk pemberian jatah menteri atau jabatan-jabatan politik lainnya seperti yang dilakukan SBY yang baru saja membentuk Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Sementara di tingkat Aceh, proses akomodasi ini dilakukan melalui pembentukan berbagai tim asistensi dan lembaga-lembaga semi-otonom. Kehadiran tim-tim baru di luar struktur SKPA memang sangat membantu Gubernur dalam melaksanakan kebijakan tertentu secara cepat. Namun, struktur-struktur tambahan ini bukanlah solusi permanen untuk menciptakan sebuah rejim birokrasi yang ramping, efektif dan efisien. Penggemukan birokrasi menyebabkan tumpang tindih kewenangan terjadi, yang menyebabkan roda-roda birokrasi tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.

Reformasi Struktur dan Kultur Birokrasi

Reformasi birokrasi dimaksudkan sebagai sebuah upaya untuk menciptakan sebuah rejim birokrasi yang demokratis, ramping, efektif dan efisien dalam menjalankan berbagai kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Reformasi ini meliputi perubahan birokrasi secara struktural dan perubahan secara kultural. Perubahan struktural meliputi perubahan yang harus dilakukan dengan membuat struktur birokrasi yang ramping sehingga bisa bekerja secara efektif. Sementara perubahan kultural adalah merubah budaya birokrasi dari budaya sebelumnya yang otoriter, minta dilayani, korup, tertutup, tidak akuntable, dan sebagainya kepada budaya birokrasi yang baru, yakni budaya yang demokratis, menjadi pelayan publik, bersih dari korupsi, terbuka, akuntable, dan sebagainya, sebagai bagian dari proses membangun tata pemerintahan yang baik (good governance).

Satu kemajuan bagus yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam kaitannya dengan reformasi struktural ini adalah pembentukan sistem pelayanan satu atap untuk masalah perijinan. Tahun depan juga akan diterapkan sistem pelayanan satu atap untuk pelaksanaan berbagai proyek pemerintah yang bersumber dari APBA yang dikelola oleh provinsi. Ini merupakan progress yang bagus karena selama tiga tahun pemerintahan Aceh yang baru, kemampuan SKPA dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dari APBA sangat lemah, yang terindikasi dari rendahnya daya serap anggaran setiap tahunnya. Bahkan untuk tahun 2009 yang tinggal dua bulan lagi ini, daya serap anggaran dari APBA baru mencapai 30%. Artinya, Gubernur Irwandi harus melihat kembali apakah struktur birokrasi yang mendukung pemerintahannya sudah cukup efektif dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang ada, diluar faktor-faktor lain yang mempengaruhi rendahnya daya serap anggaran seperti faktor politik dan kapasitas aparat birokrasi itu sendiri.

Yang paling berat sebetulnya adalah melakukan reformasi kultur birokrasi. Kultur birokrasi yang ingin dicapai adalah bagaimana menjadikan birokrasi Aceh sebagai ”pelayan masyarakat” yang baik. Sebagai pelayan masyarakat, birokrasi harus ditujukan untuk mendukung pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Sementara realitas yang terjadi di Aceh menunjukkan bahwa birokrasi masih menjadi pelayan ”kekuasaan” yang menyuburkan lahirnya korupsi dan nepotisme, yang barangkali hal ini terjadi di luar kontrol Gubernur Irwandi sendiri.

Karena itulah, Pemerintah Aceh seharusnya melakukan pembenahan secara internal birokrasi terlebih dahulu, baik secara struktural maupun kultural, serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas. Penempatan orang-orang yang tepat pada posisi yang tepat pula (the right man on the righ place) sangat penting dipertimbangkan. Apalagi pengalaman selama tiga tahun terakhir ini sudah menjadi lampu merah bagi Pemerintahan Irwandi untuk mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat Aceh.

Yusdinur Usman Musa adalah Direktur Eksekutif Institute GreenACEH dan Sekretaris Kelompok Kerja Penguatan Pemerintahan Mukim Aceh (KKP Mukim Aceh)

Tuesday, October 20, 2009

Menangani Krisis Listrik di Aceh

Oleh: Yusdinur Usman Musa

Sejak beberapa bulan terakhir, krisis listrik yang dialami masyarakat Aceh semakin parah. Pemadaman listrik secara bergilir merupakan kebiasaan baru yang dirasakan masyarakat Aceh. Krisis ini melanda hampir seluruh daerah di Aceh. Masyarakat Aceh sangat merasakan dampak negatif yang sangat berat dari krisis listrik yang melanda kawasan ini. Karena, listrik sudah menjadi kebutuhan primer yang mendukung segala aspek kehidupan masyarakat. Tanpa listrik, hampir semua kegiatan masyarakat—khususnya di perkotaan—terhenti.

Ketergantungan kita terhadap listrik memang sangat besar. Coba kita perhatikan kegiatan kita sehari-hari yang semuanya membutuhkan energi listrik, seperti lampu penerangan di rumah dan kantor serta fasilitas umum, memasak dengan rice cooker, menyeterika pakaian, pompa air, pendingin ruangan Air Conditioner (AC), menjalankan peralatan kerja seperti komputer, laptop, printer, infokus, dan sebagainya. Energi listrik juga digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin dan peralatan berat berbagai industri manufaktur dan transportasi seperti kereta api listrik, dan sebagainya.

Ketergantungan yang sangat besar kepada energi listrik ini menyebabkan energi listrik mengatur pola dan ritme hidup manusia modern. Berbeda dengan masyarakat tradisional yang tidak sepenuhnya tergantung dengan energi listrik, mereka masih bisa menggunakan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya kayu bakar untuk memasak, minyak kelapa untuk menyalakan lampu dinding, dan lain-lain.

Ketergantungan inilah yang menyebabkan energi listrik menjadi salah satu penentu utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, karena krisis listrik seperti yang dialami Aceh saat ini menyebabkan produktivitas masyarakatnya dalam memproduksi barang dan jasa menjadi terhambat.

Saat ini, kebutuhan energi listrik di Aceh mencapai 225 Mega Watt (MW). Sementara pasokan utama kebutuhan listrik Aceh adalah sebesar 179 MW dari pembangkit listrik di Sumatera Utara melalui jaringan interkoneksi sepanjang 680 km dari Belawan ke Banda Aceh. Beberapa PLTU yang ada di Aceh juga hanya mampu memasok energi listrik dalam jumlah kecil. Pemerintah Aceh telah menganggarkan dana sebesar Rp. 382 Miliar dalam APBA 2010 untuk membangun PLTU dengan kapasitas sebesar 30 MW yang dinilai bisa membantu memenuhi kekurangan energi listrik tersebut.

Kerugian Ekonomi dan Investasi

Krisis listrik telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar yang dialami masyarakat Aceh. Meskipun belum ada perhitungan resmi tentang berapa kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh sering matinya listrik di Aceh, dampak ekonomi tersebut sudah bisa kita rasakan sehari-hari. Matinya listrik secara tiba-tiba menyebabkan rusaknya (atau menurunnya kualitas dan masa hidup) berbagai peralatan elektronik yang digunakan masyarakat, baik peralatan rumah tangga, alat-alat kantor maupun peralatan pabrik yang memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat. Beberapa alat elektronik rumah tangga yang mudah rusak karena sering matinya listrik adalah kulkas dan televisi. Peralatan kantor juga mudah sekali mengalami kerusakan seperti komputer desktop, air conditioner, alat presentasi infocus, dan printer.

Itu baru dari segi peralatan yang mudah rusak karena matinya listrik secara tiba-tiba, meskipun ada pemberitahuan sebelumnya. Kerugian ekonomi yang sangat besar adalah hilangnya waktu kerja masyarakat dalam memproduksi barang dan jasa, yang menyebabkan menurunnya produktivitas masyarakat secara keseluruhan. Meskipun perusahaan-perusahaan besar dan kantor-kantor pemerintah serta rumah sakit sudah menyediakan alternatif sumber energi listrik melalui genset, namun tetap tidak optimal karena alat ini hanya bersifat darurat. Karena itu, listrik yang disediakan oleh pemerintah tetap menjadi sumber energi utama.

Dampak yang lebih buruk dari krisis listrik di Aceh adalah terhambatnya investasi yang masuk ke Aceh. Investasi besar dalam berbagai bidang membutuhkan infrastruktur fisik dan energi listrik yang sangat besar. Sampai saat ini, nilai investasi yang sudah terealisasi ke Aceh masih sangat kecil. Data dari Badan Investasi dan Promosi (BIP) Aceh memperlihatkan bahwa pada tahun 2008, nilai investasi asing mencapai US$ 1,336 Milyar. Namun hingga hampir berakhirnya tahun 2009, realisasi dari nilai investasi tersebut belum seberapa. Apalagi sebagian besar investor lebih suka kepada investasi eksploitatif yang cenderung merusak lingkungan seperti pertambangan dan sawit. Sedikit sekali yang berinvestasi di bidang jasa dan manufaktur yang ramah lingkungan.

Kemandirian Energi

Menghadapi krisis energi listrik seperti yang saat ini terjadi, Pemerintah Aceh dan segenap komponen masyarakat Aceh perlu memikirkan alternatif energi untuk menghasilkan listrik. Hal ini sekaligus sebagai usaha untuk menghilangkan ketergantungan energi listrik kepada Sumatera Utara. Karena itulah, kemandirian energi perlu menjadi isu utama yang harus diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. Kalau ketergantungan energi ini terus berlangsung, maka akan selamanya Aceh tertinggal dalam mengembangkan ekonominya dengan daerah lain. Kemandirian energi ini bisa dimulai dengan mencari sumber-sumber energi alternatif untuk menggerakkan turbin yang menghasilkan energi listrik.

Satu langkah bagus yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dan khususnya Pemkab Aceh Besar adalah mengembangkan potensi energi panas bumi (geothermal) yang ada di perut bumi Seulawah Agam. Energi geothermal Seulawah diperkirakan memiliki potensi listrik mencapai 250 MW, lebih besar dari kebutuhan energi listrik Aceh saat ini sebesar 225 MW. Investor untuk eksplorasi panas bumi di Seulawah juga sudah ada, yakni Pemerintah Republik Federal Jerman yang sudah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp. 105 miliar. Sayangnya, tarik ulur kepentingan dengan Jakarta dalam pengelolaan geothermal di Seulawah tersebut cukup menghambat dalam mempercepat proses penyediaan energi di Aceh.

Sumber energi alternatif lain yang sangat murah namun kontroversial adalah energi nuklir. Namun, energi murah ini mempunyai implikasi politik yang berat. Indonesia saja sampai saat ini belum memperoleh ijin dalam pengembangan energi nuklir untuk kepentingan kemanusiaan (listrik). Karena itu, pengembangan energi ini sepertinya tidak mudah direalisasikan oleh sebuah pemerintah daerah seperti Aceh. Sementara untuk kawasan pedesaan, pengembangan energi surya (matahari) bisa menjadi alternatif, khususnya untuk kasawan-kawasan terpencil yang tidak terjangkau oleh jaringan listrik yang ada. Namun, teknologi untuk energi surya ini masih sangat mahal dan tidak terjangkau oleh kemampuan masyarakat kecil di gampong-gampong.

Salah satu energi murah meriah yang bisa menggerakkan turbin untuk jangka panjang adalah tenaga air. Aceh sebenarnya memiliki beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bisa dikembangkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Saya tidak mempunyai informasi yang lengkap tentang DAS ini, namun beberapa DAS seperti Krueng Peusangan di Bireuen yang mempunyai hulu di Aceh Tengah dan Bener Meriah merupakan sumber energi air yang potensial. Saya dengar Pemerintah Aceh juga sudah mempunyai rencana untuk pengembangan PLTA di kawasan ini.

Namun, satu persoalan serius dalam pengembangan PLTA adalah bagaimana Pemerintah Aceh harus mampu menjaga debit air di kawasan hulu. Kerusakan hutan di Aceh Tengah dan Bener Meriah telah menyebabkan debit air Krueng Peusangan menurun drastis. Kebijakan moratorium logging yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2007 lalu sebenarnya sudah cukup mendukung di level kebijakan, namun perlu ada kebijakan turunan dan tindakan nyata untuk memastikan kelestarian hutan di kawasan hulu bisa terjaga. Ini yang belum terjadi hingga saat ini. Sehingga rencana pembangunan PLTA akan menghadapi kendala debit air Krueng Peusangan yang terus menurun.

Menghadapi kondisi seperti ini, sudah seharusnya Pemerintah Aceh berfikir secara serius dan merumuskan sebuah blueprint (rencana induk) dalam pengembangan energi di Aceh, khususnya energi listrik dalam jangka panjang. Sehingga, Aceh ke depan akan mandiri terhadap energi listrik. Karena, masyarakat Aceh sudah cukup lelah dengan berbagai kesulitan yang dihadapi sejak berpuluh tahun yang lalu. Kini, krisis listrik menjadi beban tersendiri yang mengganggu kehidupan sehari-hari kita semua.

Yusdinur Usman Musa adalah Direktur Eksekutif Institute Green Aceh. Tulisan ini (dengan diedit oleh redaksi) pernah dimuat di harian Serambi Indonesia, edisi 20 Oktober 2009.

Tuesday, December 09, 2008

Peace for Aceh, Nobel to Ahtisaari


By Adie Usman Musa

On October 10, 2008, Norway Nobel Committee has decided to award the Peace Nobel Prize 2008 to Martti Ahtisaari. Knowing that name, the Acehnese mostly realize that the prominent figure is someone that had had the big role in the peace process in Aceh. Martti Ahtisaari through CMI (Crisis Management Initiative) was the facilitator and mediator of peace negotiation between Government of Indonesia and Free Aceh Movement (Gerakan Aceh Merdeka—GAM) in Helsinki, ending the bloody conflict in Aceh. Both parties agreed to achieve the peace accord or memorandum of understanding (MoU) to end the conflict in Aceh that was signed in Helsinki on August 15, 2005.

Martti Ahtisaari was not just a facilitator and mediator during GoI-GAM peace negotiation in 2005. He has for three decades involved in various efforts to resolve the international level of the political conflict. His efforts have contributed in creating of the peaceful world and developing of the friendship among the countries, as stated in the Alfred Nobel spirit. The release that was issued by Norway Nobel Committee also mentioned that as long as his life, whether as President of Finland as well as in his international activities through United Nation, Ahtisaari has been working for peace and reconciliation.

In addition, during more than 20 years, Ahtisaari has had the significant effort in resolving the complicated, hard and proceeded in long time conflicts in all over the world. During 1989-1990, Ahtisaari have had the important role to achieve the freedom of Namibia. In 2005, together with his chaired organization, Crisis Management Initiative (CMI), he facilitated the peace negotiation between the Government of Indonesia and Free Aceh Movement (GAM). In 1999 and also during 2005 – 2007, Ahtisaari faced with the very difficult situation to look for the best solution for Kosovo. He also has contributed to find out the better solution for Iraq. And, finally, he through CMI also plays the role to resolve the conflict in various places in the world including North Ireland, Central Asia, and some conflicting countries in Africa.

Banda Aceh, 9 Desember 2008
Adie Usman Musa is the Senior Programme Coordinator (SPC) IPI-Interpeace Aceh Programme (IIAP), where Martti Ahtisaari is the Chairman of Governing Council of Interpeace.

(The picture of Ahtisaari is copyright of Interpeace in www.interpeace.org)

Aceh dan Transisi Ekonomi Kemanusiaan

(Sebuah Refleksi Akhir Tahun 2008)
Oleh: Yusdinur Usman Musa

Perjalanan Pemerintah Aceh dibawah Irwandi-Nazar sudah hampir dua tahun. Mereka dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 8 Februari 2007 lalu. Selama hampir dua tahun tersebut, banyak pengalaman dan pelajaran berharga yang bisa diperoleh, baik oleh keduanya maupun oleh masyarakat Aceh. Satu pelajaran penting yang bisa direnungi oleh kita semua, khususnya tim ekonomi Irwandi-Nazar adalah bahwa tidak mudah membenahi ekonomi Aceh dalam waktu dua tahun belakangan ini. Beberapa indikator ekonomi makro seperti angka PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), belanja pemerintah, konsumsi masyarakat, dan lain-lain, memperlihatkan kondisi yang tidak menggembirakan. Beberapa pakar ekonomi mengatakan bahwa perkembangan ekonomi Aceh berada dalam kondisi “anomali”, yakni sebuah situasi ekonomi yang tidak lazim, atau jauh berbeda dari apa yang disebut “kondisi normal”. Bahkan, berbagai teori ekonomi tidak sepenuhnya bisa digunakan untuk membedah kondisi ekonomi Aceh saat ini.

Kondisi anomali ekonomi Aceh ini bisa kita lihat dengan jelas. Bahwa ekonomi Aceh pasca tsunami umumnya ditopang oleh aliran uang yang dibawa oleh berbagai lembaga donor dan NGO-NGO asing, ditambah dengan kucuran dana rekonstruksi oleh pemerintah pusat. Bagi sebagian kalangan, kondisi ini menunjukkan bahwa ekonomi Aceh yang berlangsung hingga saat ini adalah “ekonomi kemanusiaan”. Pertumbuhan ekonomi Aceh umumnya ditopang oleh ”investasi kemanusiaan” yang mendorong adanya belanja barang dan jasa untuk mendukung aksi-aksi kemanusiaan melalui berbagai NGO dan lembaga-lembaga donor. Sebuah kondisi yang jarang dijelaskan dalam teori ekonomi. Kondisi ini sebetulnya bisa dimaklumi, mengingat konflik berdarah selama lebih tiga puluh tahun dan tsunami yang maha dahsyat pada 26 Desember 2004 lalu telah menghancurkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi Aceh—khususnya di wilayah pesisir— dan membuat rakyat Aceh terpuruk dalam kemiskinan yang parah. Ekonomi kemanusiaan tentu ada batasnya, ketika situasi darurat kemanusiaan berakhir, maka berakhir pula ”investasi” yang menopang ekonomi kemanusiaan tersebut.

Kini, seiring dengan berakhirnya proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, maka ”ekonomi kemanusiaan” tersebut pun akan menemui batas akhirnya. Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias yang mengelola dana rehab-rekon pertahun yang hampir sama besarnya dengan APBA 2008 juga akan berakhir masa tugasnya pada awal tahun depan. Sebagian besar NGO internasional yang bekerja di Aceh juga akan mengakhiri masa tugas mereka pada akhir tahun 2008 ini. Hanya sebagian kecil saja dari NGO-NGO internasional tersebut yang masih bertahan dan mempunyai program yang lebih lama di Aceh. Namun, dana yang dikelola oleh NGO-NGO asing yang masih bertahan tersebut tidaklah seberapa dan tidak banyak berpengaruh dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi Aceh secara keseluruhan.

Kalau kita lihat angka-angka ekonomi, laporan terbaru BPS memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh untuk non-migas terus melambat seiring dengan berakhirnya masa rekonstruksi dan rehabilitasi. Pada pertengahan tahun 2008, pertumbuhan ekonomi non-migas hanya 3,1 persen dibandingkan 7,4 persen pada 2007 dan 7,7 persen pada 2006. Artinya, rekonstruksi dan rehabilitasi sebagai bagian dari ”ekonomi kemanusiaan” memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Aceh. Sementara minyak dan gas bumi yang selama ini berkontribusi besar pada peningkatan PDRB Aceh dan pertumbuhan ekonomi nasional, tidak bisa diharapkan lagi seiring dengan semakin menurunnya stok migas di pantai utara Aceh.
Apalagi, seperti kita ketahui sektor migas di Aceh selama berpuluh tahun hanya berkontribusi pada PDRB, tetapi tidak banyak membantu dalam pertumbuhan ekonomi Aceh secara keseluruhan dan mengurangi kemiskinan di Aceh. Walaupun banyak berita yang berkembang bahwa penemuan-pemuan ladang minyak baru serta eksplorasi pertambangan sudah mulai dilakukan di Aceh, namun tetap saja bahwa hal tersebut masih merupakan prediksi semu yang tidak bisa diukur kontribusinya dalam pembangunan ekonomi Aceh secara keseluruhan. Apalagi, sejarah memperlihatkan bahwa industri minyak dan gas bumi umumnya menggunakan teknologi tinggi dan tenaga kerja terdidik dan terampil, sebuah keahlian yang kurang dijumpai di Aceh. Sehingga, kalau SDM Aceh tidak disiapkan, maka eksploitasi migas dan pertambangan hanya akan mengulang ketidakadilan ekonomi masa lalu: ”buya krueng teudong-dong, buya tamoeng meuraseuki”.

Pertanyaannya adalah bagaimana kita bisa keluar dari kondisi anomali tersebut tatkala ”ekonomi kemanusiaan” tersebut akan berakhir? Berakhirnya ekonomi kemanusiaan di Aceh yang akan dimulai pada awal tahun 2009 nanti akan membawa banyak konsekuensi yang sangat berat bagi Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh secara keseluruhan, seperti meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Pengangguran dan kemiskinan juga akan mempunyai efek ganda, bahkan multi efek terhadap kehidupan masyarakat luas seperti meningkatnya kekerasan dan kejahatan, baik terorganisir maupun sporadis, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat karena tingkat konsumsi dan akses terhadap kesehatan yang rendah, meningkatnya anak-anak putus sekolah, dan sebagainya. Kalau semua multi efek ini terus berlangsung, maka dalam jangka panjang akan terjadi penurunan kualitas manusia Aceh di satu sisi, dan kondisi ekonomi Aceh yang akan mati suri. Karena Aceh adalah sebuah provinsi, maka walaupun konsisi ekonominya mati suri, ia tidak akan mengalami resesi atau depresi. Kalau hal ini terjadi, maka ”ekonomi kemanusiaan” akan terulang lagi. Apakah kondisi seperti ini yang kita inginkan?

Seperti diyakini oleh banyak pihak—termasuk Pemerintah Irwandi sendiri—, bahwa kehadiran investor, baik investor asing maupun investor dalam negeri akan membawa dampak pada perbaikan dan pertumbuhan ekonomi Aceh serta membuka banyak lapangan kerja. Karena begitu percaya dengan ide ini sehingga Irwandi-Nazar sudah menghabiskan banyak dana dan waktu untuk melakukan kunjungan ke berbagai negara dan bertemu dengan berbagai pihak dalam rangka menarik investor masuk ke Aceh. Tetapi, sampai sekarang tidak ada kemajuan yang signifikan dalam hal investasi asing di Aceh, walaupun sekian banyak MoU dan kesepakatan kerjasama telah ditandatangani. Kalau pun ada, kedatangan investor asing lebih disebabkan oleh ”pertimbangan kemanusiaan” dan desakan politik dari pemerintah asal investor tersebut, bahwa Aceh perlu dibantu dan dibangun kembali ekonominya karena sudah ditimpa tsunami dan konflik dalam waktu lama. Tidak ada investor yang datang ke Aceh yang murni menggunakan pertimbangan rasional ekonomi, yakni mencari keuntungan. Disamping itu, kelayakan investasi di Aceh masih sangat rendah. Bagi para investor asing, tingkat keinginan berinvestasi di Aceh belum menjadi prioritas mengingat faktor-faktor pendukung investasi yang belum stabil. Investor sangat mempertimbangkan faktor-faktor non ekonomi yang belum mendukung seperti kondisi keamanan, dukungan infrastruktur yang masih rendah, aksessibilitas, dan sebagainya. Sementara faktor-faktor ekonomi dalam merangsang kehadiran investor seperti tingkat suku bunga bank tidak begitu berperan. Apalagi, tingkat suku bunga bank di Aceh mengikuti tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang saat ini masih cukup tinggi yakni 9,5 persen.

Karena itu, cara yang paling efektif dalam merangsang perkembangan investasi, peningkatan konsumsi masyarakat, pertumbuhan PDRB dan sebagai cara keluar dari transisi ”ekonomi kemanusiaan” menuju kondisi normal adalah dengan mengefektifkan dan mengoptimalkan belanja atau pengeluaran pemerintah melalui APBA. Pengeluaran pemerintah melalui APBA idealnya diharapkan akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana pendukung ekonomi, sosial budaya, agama, dan sebagainya. Disamping itu, belanja pemerintah juga ditujukan untuk merangsang pertumbuhan sektor riel, pemberdayaan ekonomi rakyat serta pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran.

Sayangnya, selama dua kali tahun anggaran, yakni 2007 dan 2008, pembahasan dan pengesahan APBA selalu terlambat yang secara langsung berdampak pada rendahnya daya serap APBA. Daya serap APBA yang rendah secara langsung berdampak pada pembangunan Aceh yang rendah secara keseluruhan, karena (1) tingkat pengeluaran pemerintah yang rendah akan berdampak pada rendahnya tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat Aceh, (2) berdampak pada konsumsi masyarakat yang rendah, dan (3) keterlambatan pengesahan APBA berdampak pada kualitas pembangunan yang rendah karena berbagai proyek pembangunan dikerjakan asal jadi untuk mengejar berakhirnya tahun anggaran. Serta (4), ini yang paling penting, keterlambatan pengesahan RAPBA membuka peluang terjadinya berbagai praktek korupsi oleh birokrasi sehingga dana pembangunan yang sampai ke masyarakat menjadi sangat kecil.

Daya serap anggaran Pemerintah Aceh tahun 2007 secara umum mencapai 77,53 persen atau Rp. 3,137 Triliun dari pagu anggarannya sebesar Rp. 4,047 Triliun. Sementara daya serap APBA 2008, yang disampaikan Irwandi dalam sidang pembahasan RAPBA 2009 di gedung DPRA (1/12) menyebutkan bahwa sampai minggu ketiga November 2008, daya serap APBA adalah sebesar 35,74 persen atau senilai Rp. 3 Triliun dari pagu anggaran Rp. 8,5 Triliun. Itu pun mayoritas untuk belanja pegawai yakni Rp. 1,5 Triliun (76,22 persen). Sedangkan belanja untuk pembangunan hanya 23,29 persen atau Rp. 1,5 Triliun dari pagunya sebesar Rp. 6,5 Triliun. Banyak kalangan pesimis bahwa hingga akhir 2008 Pemerintah Aceh akan mampu membelanjakan anggarannya di atas 50%.

Angka-angka di atas sebetulnya mempunyai makna yang dalam, bahwa tingkat belanja Pemerintah Aceh yang rendah menunjukkan belum siapnya kita keluar dari transisi ”ekonomi kemanusiaan” menuju kondisi normal. Disamping itu, keterlambatan pengesahan dan rendahnya penyerapan APBA dalam dua tahun terakhir telah memunculkan pesimisme oleh banyak kalangan masyarakat terhadap pemerintah Irwandi-Nazar. Muncul ungkapan bahwa ”menghabiskan dana yang sudah ada saja tidak mampu, apalagi disuruh mencari dana untuk pembangunan Aceh, pasti tidak mampu lagi”, begitu kira-kita gurauan mereka yang kecewa. Kondisi ini tentu menggelitik kita semua bahwa hal ini tentu jangan diulangi lagi.

Namun demikian, kekecewaan tersebut kelihatannya akan terulang kembali untuk tahun depan, mengingat pembahasan RAPBA tahun 2009 baru dimulai awal Desember ini. Menurut anggota DPRA seperti dikutip beberapa media massa, bahwa pembahasan tersebut akan memakan waktu sekitar 45 hari. Artinya, kalau anggota DPRA dan tim anggaran Pemerintah Aceh bekerja setiap hari, maka hingga pertengahan Januari 2009, RAPBA baru selesai dibahas. Kemudian akan diajukan ke Mendagri untuk dikoreksi dan sebagainya yang akan memakan banyak waktu. Artinya, kondisi ideal penggunaan anggaran Pemerintah Aceh belum bisa diusahakan. Seharusnya, usulan dan pembahasan RAPBA 2009 antara Pemerintah Aceh dan DPRA sudah dilakukan jauh-jauh hari, sehingga pada 1 Januari 2009, proses penggunaan anggaran sudah dimulai.

Namun apa mau dikata, melihat kondisi yang demikian, proses transisi dari ”ekonomi kemanusiaan” menuju kondisi normal di Aceh kelihatannya akan berlangsung lebih lama lagi. Semoga tidak demikian.!!!

Yusdinur Usman Musa adalah Ketua Badan Pengurus GreenACEH Institute dan CENTRALs (Centre for Strategic and Policy Studies), Banda Aceh. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 di program Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Unsyiah.

Ideolog

"seorang ideolog adalah mereka yang secara terus-menerus mengajak dan merubah masyarakatnya ke arah yang lebih baik"
(Dr. Ali Syari'ati, arsitek revolusi Iran)